DEFINISI QURBAN
Qurbanī ( Arab : قربانى ), Qurban , atau uḍḥiyyah ( أضحية ) sebagaimana dimaksud dalam hukum Islam , adalah pengorbanan hewan ternak selama Idul Adha . Kata ini berhubungan dengan Ibrani קרבן Qorban"korban" dan Syria qurbānā "pengorbanan", etymologised melalui serumpun Arab yg terdiri dr tiga huruf sebagai "cara atau sarana mendekati seseorang" atau "kedekatan". [1] Dalam hukum Islam, udhiyyah akan merujuk pada pengorbanan hewan tertentu, yang ditawarkan oleh orang tertentu, pada hari-hari tertentu untuk mencari Tuhankesenangan dan hadiah. Kata qurban muncul tiga kali dalam Al - Qur'an : sekali mengacu pada pengorbanan hewan dan dua kali mengacu pada pengorbanan dalam arti umum dari setiap tindakan yang dapat membawa seseorang lebih dekat kepada Tuhan. Sebaliknya, dhabīḥah mengacu pada pembantaian Islam yang normal di luar hari udhiyyah. Source: Wikipedia
SEJARAH QURBAN
Di dalam Al-qur’an telah diceritakan, Nabi Ibrahim adalah salah satu nabi yang sangat bertaqwa, sangat wira’i dan cinta kepada Allah SWT. Pada suatu hari Nabi Ibrahim berqurban sebanyak 1000 ekor kambing, 100 ekor unta budunah dan 300 ekor kambing ke jalan Allah dengan membuat malaikat dan orang lain menjadi heran.
Beliau berkata “Setiap apapunn yang membuatku dengan Allah, maka tiada suatu pun yang berharga bagiku. Demi Allah, apabila aku memiliki seorang anak, niscaya aku akan menyembelihnya ke jalan Allah. Jika itu bisa mendekatkanku kepada Allah”.
Waktu terus berlalu dan berganti, beliau lupa dengan ucapan yang telah ia ucapkan. Saat beliau berada di Baitul Muqaddas, beliau memohon kepada Allah untuk dikaruniai seorang anak. Kemudian Allah mengabulkan permohonan beliau.
Beliau dikaruniai seorang putra yang sholeh dan sangat tampan bernama Ismail dari istri beliau Hajar. Sebagaimana yang telah tertulis pada surat Ash-Shoffat ayat 100 yang artinya:
“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. (QS Ash-Shafaat [37] : 100)
Allah berfirman dalam Al-qur’an pada Surat Ash-Shoffat Ayat 102:
فلما بلغ معه السعي
“Maka tatkala anak itu (Ismail) sampai pada umur sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim” (Q.S Ash-Shoffat : 102)
Sejarah Qurban Dari Kisah Nabi Ibrahim
Sejarah qurban bermula dari peristiwa Nabi Ibrahim yang ingin menyembelih putranya Nabi Ismail. Setelah itu disyiarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang menganjurkan semua umat islam untuk menyembelih qurban pada hari raya Idul Adha atau Haji.
Beginilah sejarah qurban bermula dari kisah Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as. Telah dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim belum dikaruniai anak hingga dimasa tuanya, lalu beliau berdo’a kepada Allah. Kemudian Allah memberikan kabar gembira kepada Nabi Ibrahim akan lahir seorang anak yang sabar.
Dialah Ismail, yang dilahirkan oleh Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim. Dialah Ismail, yang telah dilahirkan oleh Siti Hajar. Menurut para ahli sejarah, Nabi Ismail lahir saat Nabi Ibrahim berusia 86 tahun. Wallahua’lam.
Perjalanan Siti Hajar
Setelah itu Nabi Ibrahim as membawa Siti Hajar dan Ismail yang saat itu masih bayi dan masih menyusu pada ibunya ke Makkah. Pada saat itu tidak ada penduduk dan air. Nabi Ibrahim as meninggalkan mereka disana dengan geribah yang di dalamnya berisi kurma dan juga bejana kulit yang berisi air.
Setelah itu Nabi Ibrahim pun berangkat, Siti Hajar mengikuti beliau dan seraya berkata,
“Wahai Ibrahim, kemana engkau akan pergi?, Apakah engkau akan meninggalkan kami di dalam lembah ini yang tidak ada seorang pun dan juga tidak terdapat makanan yang bisa kami makan?”
Pertanyaan itu terus menerus diucapkan, akan tetapi Nabi Ibrahim tetap pergi dan tidak menoleh sama sekali, hingga akhirnya Siti Hajar bertanya kepada beliau,
“Apakah Allah yang telah menyuruhmu melakukan ini?”
Nabi Ibrahim menjawab, “Ya”
“Jika begitu, berarti kami tidak disia-siakan.” Setelah mendengar jawan Nabi Ibrahim tersebut, Siti Hajar kembali. Nabi Ibrahim pun berangkat sehingga saat Ia jauh dari sampai di Tsamiyah, Ia pun menghadapkan wajahnya ke Baitullah sembari berdo’a:
“Yaa Tuhan kami, sesungguhnya aku sudah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak memiliki tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang sangat kami hormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan sholat, maka jadikanlah hati kami cenderung kepada mereka dan berilah rezeki mereka dari buah-buahan, semoga mereka bersyukur.” (Q.S Ibrahim [14] : 37).
Dan Siti Hajar pun menyusui Ismail dan meminum air yang ada. Sehingga saat air yang ada dalam bejana telah habis, maka Ia dan Puteranya Ismail merasa haus. Lalu Siti Hajar memperhatikan Ismail kecil menangis. Ia tidak tega melihat anaknya kehausan, lalu Ia pergi mencari air.
Perjalanan Siti Hajar Mencari Air
Dalam perjalalan Ia bertemu dengan dengan Shafa, yaitu bukit yang terdekat dengannya. Setelah itu Ia berdiri di atas bukit tersebut dan menghadap ke lembah sambil melihat-lihat adakah orang disekitar sana, akan tetapi ia tidak menemukan satu orang pun disana. Ia melakukan itu terus menerus, berlari-lari antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
Setelah Mendekati bukit Marwa Siti Hajar mendengarkan sebuah suara. Ia pun berkata “Diam!” untuk dirinya sendiri. Setelah itu Ia berusaha untuk mendengar lagi suara tadi hingga akirnya Ia mendengarnya lagi.
“Engkau sudah memperdengarkan. Apakah engkau dapat menolong?”.
Tiba-tiba Ia bertemu Malaikat di dekat sumber air Zamzam. Setelah itu Malaikat tersebut menggali tanah dengan tumitnya hingga keluarlah air. Selanjutnya Siti Hajar Ibunda Ismail menampung air dengan menggunakan tangannya dan menciduknya hingga air mengalir bertambah deras.
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda:
“Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Ibu Ismail (Siti Hajar), jika saja Ia membiarkan Zamzam – atau Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam berkata : ‘Seandainya dia tidak menciduk airnya, niscaya Zamam menjadi mata air yang selalu mengalir”.
Setelah itu Siti Hajar (Ibunda Ismail) meminum air tersebut dan menyusui anaknya Ismail. Ismail tumbuh menjadi anak yang pintar dan belajar bahasa Arab di kalangan Bani Jurhum. Hingga pada suatu hari, Nabi Ibrahin ayahnya datang menjumpainya. Allah menceritakan kisah ini dalam Al-Qur’an:
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama dengan Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, Sesungguhnya aku melihat di dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!”. (Q.S Ash-Shafaat [37] : 102).
Nabi Ibrahim datang menemui Ibrahim anaknya untuk menyampaikan perintah Allah untuk menyembelihnya. Apakah kalian bisa membayangkannya teman-teman? Setelah menunggu selama bertahun-tahun, pada usia yang tua Nabi Ibrahim baru dikaruniai seorang anak.
Sejarah Qurban Dalam Al-Qur’an
Lalu Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk meninggalkan anak dan istrinya di suatu tempat yang asing dan juga jauh darinya serta tidak ada seorang penghuni di tempat tersebut. Walaupun sangat besar kecintaan beliau terhadap keluarganya, namun beliau merupakan orang teguh pendirian dan taat pada perintah Allah. Tidak ada keraguan sedikitpun, bahkan beliau bersegera saat Allah memerintahkannya.
Nabi Ismail alaihi salam pun menjawab:
“Wahai Ayahku, kerjakanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (Q S Ash-Shafaat [37] : 102)
Nabi Ismali alaihi salam ayahnya (Nabi Ibrahim) untuk mengerjakan apa yang telah Allah perintahkan kepadanya. Dan beliau berjanji akan menjadi orang yang sabar dalam menjalani perintah Allah. Sungguh sangat mulia sifat Nabi Ismail.
Allah pun memujinya di dalam Al-Qur’an, Surat Maryam ayat 54:
“Dan ceritakanlah (Hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya Ia adalah orang yang benar janjinya dan dia adalah seorang Rasul dan Nabi.” (Q S Maryam [19] : 54)
Allah melanjutkan kisah Nabi Ismail dalam Surat Ash-Shafaat [37] : 103)
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), )nyatalah kebenaran keduanya).” (Q S Ash-Shafaat [37] : 103)
Nabi Ibrahim lalu membaringkan Ismail anaknya diatas pelipisnya (pada bagian wajahnya) dan bersiap melakukan penyembelihan dan Ismail pun siap mengikuti perintah ayahnya.
“Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ash-Shafaat [37] : 104:107)
Hikmah Qurban
Allah menguji Nabi Ibrahim dengan perintah untuk menyembelih Ismail anaknya tercinta. Nabi Ibrahim dan Ismail oun menunjukkan keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Setelah itu Allah menggantikannya dengan sembelihan yang besar, yakni berupa domba jantan besar dari Surga berwarna putih, bermata bagus, bertanduk dan juga diikat dengan rumput samurah. Wallahu a’lam.
Demikianlah sejarah qurban dari Nabi Ibrahim dan Ismail yang kemudian menjadi ibadah sunnah yang tama bagi umat Islam di Dunia pada Hari Raya Idul Adha. Semoga dengan mengetahui sejarah qurban ini kita bisa lebih memahami sebab akibatnya.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta)
---
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.
وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)
Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.
Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.
Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
PAHALA BERQURBAN
Tidak lama lagi kita akan menjumpai hari raya Idul Adha. Alloh swt memerintahkan kita untuk qurban pada tanggal 10 Dzulhijah setelah selesai sholat Idul Adha sebagaimana difirmankan oleh Alloh dalam Al Qur'an surat Al Kautsar ayat 1 - 3 :
Artinya
Sesungguhnya Kami telah memberi padamu Muhammad telaga Kautsar. Maka sholatlah (Idul Adha) karena Tuhanmu dan menyembelihlah (qurbanlah). Sesungguhnya orang-orang yang benci kepadamu Muhammad, dia putus kebaikannya.
Alloh swt tidak menghendaki daging qurban, melainkan ketaqwaan kita, firman Alloh dalam Al Qur'an surat Al Hjj ayat 37 :
Artinya
Niscaya tidak sampai kepada Alloh daging Unta dan tidak sampai kepada Alloh darah Unta, akan tetapi yang sampai kepada Alloh adalah ketaqwaan kalian. Demikianlah Alloh telah menundukkan Unta untuk kalian agar kalian mengagungkan kepada Alloh terhadap apa-apa yang telah Alloh tunjukkan kepada kalian dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sunnah siapakah Qurban itu ?
Rosululloh saw menjelaskan dalam Hadits beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sbb :
Dari Zaid anak laki-lakinya Arqom berkata, sahabat bertanya kepada Rosululloh saw : "Ya Rosululloh apakah qurban itu ?"
Dijawab dalam sabda beliau : "Qurban merupakan sunnah (kelakuan) Bapak kalian yaitu Nabi Ibrohim as"
Sahabat bertanya lagi : "Apakah manfaat qurban bagi kami ya Rosululloh ?"
Dijawab oleh Rosululloh : "Setiap satu rambut dari binatang qurban diberi pahala satu kebaikan"
Sahabat bertanya lagi : "Kalau bulu halus bagaimana ?
Dijawab oleh Rosululloh : "Setiap rambut dari bulu yang halus juga satu kebaikan".
Apakah sanksi bagi orang yang mampu melaksanakan qurban namun dia enggan/ tidak mau berqurban ?" Rosululloh saw dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjelaskan :
Rosululloh saw bersabda : "Barang siapa yang memiliki keluasan rezqi, tidak qurban, maka jangan mendekat sungguh dia pada tempat sholatku".
Do'a Nabi Muhammad saw ketika menyembelih qurban, sesuai dengan sabda beliau pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Jabir anak laki-lakinya Abdillah berkata : "Saya datang bersama Rosululloh saw pada Hari Raya Idul Adha dengan orang-orang yang sholat, maka ketika Nabi telah menyelesaikan kutbah beliau turun dari mimbar dan diberi kambing gibas kemudian beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca do'a : "Dengan nama Alloh, Alloh Maha Besar, ini hewan qurban dariku (Nabi) dan dari orang yang belum menyembelih qurban dari umatku".
Qurban merupakan amalan ibadah yang sangat disenangi oleh Alloh swt, sesuai hadits Nabi :
Rosululloh saw bersabda: "Tidak ada amalan ibadah anak turun Adam pada hari menyembelih yang lebih disenangi oleh Alloh swt dibandingkan mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban).
Sesungguhnya hewan qurban niscaya datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, kuku kakinya, dan darah qurban niscaya jatuh dari Alloh pada tempat (pahala diberikan oleh Alloh) sebelum darah tesebut jatuh ke bumi.
Maka bersenang-senanglah dengan hewan qurban, dirinya.Hadits lain yang diriwayatkan oleh Nasai, Rosululloh saw ketika menyembelih hewan qurban membaca Basmallah dan Takbir.
Sesungguhnya NabiNya Alloh saw menyembelih qurban 2 ekor kambing gibas yang bertanduk keduanya, berwarna putih kehitaman keduanya, Nabi menginjak lambung keduanya dan Nabi menyembelih keduanya, Nabi membaca basmallah dan membaca takbir.Apakah qurban patungan dibolehkan ? Hadits Riwayat Nasai menjelaskan hal itu.
Sesungguhnya NabiNya Alloh saw menyembelih qurban 2 ekor kambing gibas yang bertanduk keduanya, berwarna putih kehitaman keduanya, Nabi menginjak lambung keduanya dan Nabi menyembelih keduanya, Nabi membaca basmallah dan membaca takbir.Apakah qurban patungan dibolehkan ? Hadits Riwayat Nasai menjelaskan hal itu.
Ibnu Abas berkata : "Ketika saya bersama Nabi dalam bepergian, datanglah waktu hari menyembelih qurban (tanggal 10 Dzulhijah), maka kami patungan untuk seekor Unta dari 10 orang dan seekor Sapi dari 7 orang".Qurban pada jaman Rosululloh saw dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
Umar anak laki-lakinya Abdillah berkata : "Saya mendengar dari Atho' anak laki-lakinya Yasar, Atho' berkata : " Saya bertanya kepada Ayub orang Ansor, bagaimana qurban pada jaman Rosululloh saw ?"
Ayub menjawab : "Ada seorang laki-laki menyembelih qurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, maka mereka makan dan memberi makan sehingga manusia berlomba-lomba, maka jadilah qurban seperti yang kamu lihat".Berapakah umur hewan yang boleh untuk qurban ? Dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : Artinya
Rosululloh saw bersabda : "Kalian jangan menyembelih hewan qurban yang belum cukup umurnya kecuali jika kalian mengalami kesulitan mencari yang cukup umurnya, maka menyembelihlah kambing muda (yang besar badannya) dari jenis kambing gibas".
Didalam Aun Al Ma'budi juz 7 halaman 303 dijelaskan umur hewan qurban sbb :
Hewan Musinah maksudnya adalah hewan yang cukup umurnya, untuk Unta umur 5 - 6 tahun, Sapi umur 2 - 3 tahun, Kambing gibas dan Kambing kacang (kambing Jawa, yang halus bulunya) umur 1 tahun.
Hewan qurban tidak boleh cacat. Sejauh manakah hewan yang memenuhi syarat ?
Hadist Riwayat Tirmidzi menjelaskan sbb :
Rosululloh saw melarang hewan qurban yang putus tanduknya dan telinganya.
Qotadah berkata : "Saya menceritakan hal ini kepada Said anak laki-lakinya Musayyab, maka berkata Said : "Hewan qurban yang putus tanduknya dan telinganya mencapai setengahnya, jika lebih dari itu maka dilarang oleh Nabi".
Lebih jauh Rosululloh saw memerintahkan agar kita meneliti hewan qurban seperti hadits beliau yang diriwayatkan oleh Nasai :
Dari Ali r.a. berkata : "Rosululloh saw memerintahkan kepada kami supaya kami meneliti mata dan telinga hewan qurban. Nabi tidak menyembelih hewan yang sobek bagian depan telinganya, tidak menyembelih hewan yang sobek telinga bagian belakangnya, tidak menyembelih hewan yang buntung ekornya, dan tidak menyembelih hewan yang berlobang daun telinganya."
Begitu Besar Pahala Berkurban, Mulai Tetes Darahnya Dihitung 10 Malaikat
Sahabat Ali ra mengatakan : “Barangsiapa berangkat dari rumah hendak membeli hewan qurban, maka setiap langkahnya memperoleh 10 kebaikan dan dihilangkannnya 10 keburukan, serta dinaikan 10 derajat.” (Jawahir Zadah)
“Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Wahab bin munabbih berkata: Nabi Daud as,berkata”Ya Allah,sebesar apakah pahala orang yang berqurban dari umat Nabi Muhammad saw?
JawabNya :”Aku memberi pahala kepadanya,setiap bulu dari badan hewan kurbannya 10 kebaikan,aku hapus 10 keburukan,serta kunaikan 10 derajat,baginya setiap rambut menjadi gedung di surga,seorang bidadari yang ayu dan kendaraan bersayap berkecepatan tinggi,ia kendaraan ahli surga…”(Zahratul riyadl)
Nabi Muhammad saw bersabda : Ingatlah bahwa kurban itu termasuk amal-amal penyelamat, yang menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan bahaya di akherat” (Zubdatul wa’idhin)
Selain itu terdapat pahala-pahala yang luarbiasa banyaknya dalam Berqurban
Tawar menawar pada waktu membeli hewan Qurban, pembicaraannya dianggap tasbih.
Uangnya dilipatgandakan sebesar 700 kali lipat.
Ketika Kambing ditidurkan untuk disembelih, semua makhluk memohon ampun untuknya hingga hari kiamat.
Semburan darahnya, tiap tetesnya dijadikan 10 malaikat yang terus menerus meminta ampun hingga hari kiamat.
Apabila sesuap daging yang telah dibagikan dan dimakan seperti memerdekakan anak cucu Nabi Ismail.
Kesalahan dalam Berqurban
Niat bukan karena Allah tapi ria, ikut-ikutan, harga diri, kesombongan dsb
Tidak selayaknya seorang mengkhususkan Qurban untuk salah satu anggota keluarga tertentu, misal Qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun berikutnya untuk anaknya dsb. Sesungguhnya Karunia Allah sangat luas dan tidak perlu dibatasi.
Bequrban tapi tidak menggunakan hewan Qurban atau binatang haram, misal kuda, babi, kedelai dsb
Pada zaman Rasulullah seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya (HR Tirmidzi)
Jadi sangat berbeda dengan fenomena keluarga zaman sekarang, dimana bila kita berqurban melakukan pengkhususan pada salah satu anggota keluarga.
Sesungguhnya 1 kambing sudah bisa mencakup seluruh anggota keluarga, biarpun jumlahnya banyak.
Apakah umat muslim yang tidak mampu berqurban mendapatkan pahala?
Ya setiap mukmin dari golongan tidak mampu dan tidak punya kemampuan untuk berqurban mendapat pahala.
Nabi Muhammad saw berqurban demi dirinya dan seluruh umatnya
“Ya Allah ini Qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban” (HR Abu Daud, no 2810 dan Al Hakim 4:229 dan disahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa 4:349)
Bagaimana dengan seseorang yang punya kemampuan untuk berqurban tapi tidak berqurban?
“Dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
(muslimahcorner) tribunnew.


ConversionConversion EmoticonEmoticon